Lombok Barat NTB - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan sebanyak 1.091 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa pidana umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 79 tahun.
“Alhamdulillah sebanyak 1091 orang telah kita usulkan dapat RU I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI, dan saat ini masih tahap verifikasi, ” terang Kalapas Lombok Barat, M Fadli, Selasa (30/7/2024).
Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 (enam) bulan.
Ia merinci, untuk RU 1 bulan ada 135 orang, RU 2 bulan sebanyak 209 orang, RU 3 bulan sebanyak 420 orang, RU 4 bulan 212 orang, RU 5 bulan sebanyak 101 orang dan RU 6 bulan sebanyak 14 orang.
Fadli juga menjelaskan, bahwa pemberian remisi sudah sesuai dengan pasal 10 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen Lapas Lobar, ” tegas Fadli
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Kemerdekaan atau HUT RI biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum tanggal 17 Agustus.
“Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas, ” tambahnya. (Adb)